Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

5

 10. Peran. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, pengertian peran adalah
 sebagai berikut:23

        a. Perangkat tingkah-laku dan bertindak.
        b. Perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang
        berkedudukan di masyarakat.
        Peran dalam naskah ini didefinisikan sebagai perangkat tingkah-laku dan
 bertindak pada Ormas Islam lokal.

 11. Revisi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, revisi berarti perbaikan
atau memperbarui.24 Dalam naskah ini revisi didefinisikan sebagai peninjauan
(pemeriksaan) kembali untuk perbaikan.

12. Regulasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, regulasi berarti
pengaturan.25 Dalam naskah ini regulasi didefinisikan sebagai mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.

13. Pendidikan. Dalam UU RI No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.26 Dalam naskah ini
pendidikan berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau
kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran
dan pelatihan.

14. Pembinaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pembinaan
adalah:

       a. Proses, cara dan perbuatan membina.
       b. Pembaharuan dan penyempurnaan.

23 Kamus Besar Bahasa Indonesia, online di http://kbbi.web.id/index.php (diunduh 12 Agustus 2013)
24 Ibid.
25 Ibid.
26 Online di http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2013/09/20/u/u/uu_no.20-2013.pdf (diunduh 13

     Oktober 2013)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10