Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

           g. Hak Koreksi adalah, hak setiap orang untuk mengkoreksi
           atau membetulkan kekefiruan mformasi yang diberitakan oleh pers
           baik tentang dirinya maupun orang lain. (U U Pers No. 40/1999).

           h. Reformasi, adalah perubahan suatu sistem. Umumnya pada
           gerakan pada mahasiswa yang meruntuhkan era orde baru tahun
           1998, yang diberikan konstitusi, perlindungan hukum khususnya
          media massa yang mempublikasikan tanpa adanya campur tangan
          dan pemerintah.

          i. Disintegrasi Bangsa, adalah hilangnya keutuhan atau
          persatuan bangsa.

         j. Paradigma Nasional, adalah kemerdekaan pers
          beriandaskan Pancasila yang mencerminkan harkat dan martabat
          bangsa.

          k. Ketahanan Nasional, adalah kondisi yang dinamis bangsa
         meliputi segenap aspek kehidupan nasional baik yang datang dari
         dalam maupun dari luar untuk menghadapi dan mengatasi ancaman,
         gangguan, tantangan, dan hambatan terintegrasi yang mengandung
         kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin
         identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
         rangka ketahanan nasional6.

         l. Stabilitas Nasional, adalah terpeliharanya pelaksanaan
         pembangunan yang terencana dalam situasi kehidupan ideologi,
        politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Serasi,
        selaras, dan seimbang antara pemerintah dan masyarakat.

Lemhannas. Modul Tannas, Tahun 2014
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11