Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
g. Hak Koreksi adalah, hak setiap orang untuk mengkoreksi
atau membetulkan kekefiruan mformasi yang diberitakan oleh pers
baik tentang dirinya maupun orang lain. (U U Pers No. 40/1999).
h. Reformasi, adalah perubahan suatu sistem. Umumnya pada
gerakan pada mahasiswa yang meruntuhkan era orde baru tahun
1998, yang diberikan konstitusi, perlindungan hukum khususnya
media massa yang mempublikasikan tanpa adanya campur tangan
dan pemerintah.
i. Disintegrasi Bangsa, adalah hilangnya keutuhan atau
persatuan bangsa.
j. Paradigma Nasional, adalah kemerdekaan pers
beriandaskan Pancasila yang mencerminkan harkat dan martabat
bangsa.
k. Ketahanan Nasional, adalah kondisi yang dinamis bangsa
meliputi segenap aspek kehidupan nasional baik yang datang dari
dalam maupun dari luar untuk menghadapi dan mengatasi ancaman,
gangguan, tantangan, dan hambatan terintegrasi yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
rangka ketahanan nasional6.
l. Stabilitas Nasional, adalah terpeliharanya pelaksanaan
pembangunan yang terencana dalam situasi kehidupan ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Serasi,
selaras, dan seimbang antara pemerintah dan masyarakat.
Lemhannas. Modul Tannas, Tahun 2014

