Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Sehubungan dengan perkembangan situasi ini, perlu dilakukan
langkah-langkah konseptual penanggulangan ideologi fundamental radikalis
dan aksi terorisme sehingga dapat memperkokoh jati diri bangsa dalam
rangka ketahanan nasional. Menanggulangi ideologi fundamental radikalis
dan aksi terorisme, berarti mencegah disintegrasi, mencegah konflik dan
krisis, mencegah tumbuh subur dan berkembangnya teroris dan mencegah
rapuhnya nasionalisme. Pelbagai konsensus nasional (Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional) harus dilihat sebagai jati diri bangsa yang dapat memperkokoh
ketahanan nasional.
2. Maksud dan Tujuan
Tulisan ini dimaksudkan untuk melakukan kajian terhadap
perkembangan ideologi fundamental radikalis dan aksi terorisme dan upaya
penanggulangan yang telah dilakukan selama ini, faktor-faktor yang
mempengaruhi serta implikasinya terhadap kokohnya jati diri bangsa dan
ketahanan nasional. Dengan memahami sebab dan akibat gerakan ideologi
fundamental radikalis dan aksi terorisme, selanjutnya disusun konsepsi
kebijakan, strategi dan upaya pencegahan dalam rangka memperkokoh jati
diri bangsa dan ketahanan nasional melalui pendekatan terpadu bertumpu
pada paradigma nasional sebagai landasan pemikiran, yaitu Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Kewaspadaan Nasional,
dan Stabilitas Nasional.
Selanjutnya, tujuan penulisan dalam naskah ini adalah untuk
memberikan sumbangan pemikiran sebagai masukan dalam upaya
menyusun kebijakan dan strategi dalam mencegah dan menanggulangi
perkembangan gerakan ideologi fundamental radikalis guna memperkokoh
jati diri bangsa dalam rangka terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh.
Sumbangan pemikiran tersebut diharapkan berguna dalam upaya bangsa
Indonesia menangkal berkembangnya ideologi fundamental radikalis dan
aksi terorisme sebagai bagian dari upaya menanggulangi melemahnya jati
diri bangsa di kalangan masyarakat dan penyelenggara negara sehingga
7

