Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Optimalisasi Diversifikasi Pangan
3) Pasal-pasal UUD 1945:
Secara eksplisit dan implisit, Ketahanan Pangan berkaitan dengan sumber
daya alam yang terbarukan dan sumber daya ekonomi, tersurat pada Pasal 22D,
tentang HAM untuk mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A), tentang
hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang anak-anak (Pasal 28B[2]),
tentang hak memenuhi kebutuhan dasar (28C), tentang hak hidup sejahtera lahir,
batin, sehat (28H [1]), tentang pendidikan (31), tentang bumi, air dan kekayaan
alam (33[3]), tentang kemiskinan dan anak-anak terlantar (34).
Amanah UUD 1945 pada Pasal-pasal yang dikemukaan di atas langsung
maupun tidak langsung berkaitan, dan merupakan jaminan terhadap pemenuhan
dan penyediaan energi pangan. Oleh karena itu, sungguh ironis, bila kita masih
menyaksikan kemiskinan, kelaparan, kebodohan, anak-anak terlantar dan lain
sebagainya. Malah sangat memalukan bila lndeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indonesia berada di urutan 108 dari 169 dengan nilai 0,600. Sebagai
perbandingan, Malaysia berada di urutan 57 dengan nilai 0,744*4. Rendahnya IPM
ini salah satunya mencerminkan kondisi kurang gizi, baik dari segi jumlah
maupun keseimbangannya. Keadaan seperti ini sudah sepantasnya harus segera
diakhiri.
c. W awasan N usantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang berlingkup dan
demi kepentingan nasional, yang berlandaskan Pancasila, tentang diri dan
lingkungannya serta tanah aimya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupannya yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah Indonesia, yang tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan41
14 http://hdrstats.undp.org/en/indicators/49806.htm l
15

