Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

yang akan dilaksanakan dan secara berlanjut
 berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

 d) Kemenkes melaksanakan penyusunan petunjuk-
 petunjuk tentang pembagian tugas, pekerjaan dan
wewenang antara Kemenkes dan Dinas kesehatan
Daerah setempat secara tegas dan jelas, yang
didasarkan pada semangat otonomi daerah.

e) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan
Lembaga Swadaya Masyarakat melaksanakan sosialisasi
untuk memberdayakan individu, keluarga, dan
masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup
sehat dan mengembangkan upaya kesehatan yang
bersumber dari masyarakat.

f) Kemenkes melaksanakan Pengkajian dan
penyusunan kebijakan; Pengembangan sistem
perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
pengendalian, pengawasan dan penyempurnaan
administrasi keuangan, serta hukum kesehatan;
Pengembangan sistem informasi kesehatan;
Pengembangan sistem kesehatan daerah; dan
Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat
secara berkelanjutan terutama bagi penduduk miskin dan
masyarakat di wilayah perbatasan. guna menunjang
manajemen pembangunan kesehatan dalam kaitan
mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.

g) Kemenkes membantu memfasilitasi Dinas
Kesehatan Daerah) dalam melakukan upaya kesehatan
masyarakat dengan ipeningkatkan jumlah, pemerataan,
dan kualitas pelayanan kesehatan melalui puskesmas
dan jaringannya meliputi puskesmas pembantu,

                           83
   10   11   12   13   14   15   16