Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

c) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama
         dengan BNPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
         Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi nasional
         dan LBH melakukan pelatihan penanaman sadar hukum
         terhadap tenaga-tenaga penyuluh yang disiapkan untuk
         memberikan penyuluhan hukum di wilayah perbatasan.

         d) Kementerian hukum dan HAM bekerjasama
         dengan BNPP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
         memfasilitasi pelaksanaan Lomba Sadar Budaya Hukum
         dengan materi tentang manusia terhadap hukum dan
         sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran dan
         harapannya, dimana pesertanya terdiri dari kelompok-
         kelompok masyarakat di wilayah perbatasan.

         e) Pemerintah (BNPP) bekerjasama dengan Aparat
         Penegak Hukum dan TNI berkoordinasi guna
         menciptakan suatu kondisi dinamis dalam hal ketahanan
         wilayah di berbagai sektor rangkaiannya dengan
         penciptaan ketahanan nasional dengan mewujudkan
         kepastian hukum di wilayah, ketahanan keyakinan
         ideologi khususnya niiai-nilai yang terkandung dalam
         Pancasila terhadap ideologi negara tetangga,
         peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kondisi
         keamanan yang kondusif.

2) Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga yang terkait
melakukan langkah-langkah dan melaksanakan kegiatan yang
melibatkan seluruh masyarakat wilayah perbatasan pada hal-hal
yang berkaitan dengan peningkatan penegakkan hukum.
Langkah-langkah dan kegiatan dalam kerangka upaya diatas
adalah:

                               88
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11