Page 22 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 22

2

desentralisasi dan otonomi daerah Berbagai acuan normatif. mulai dari
landasan konstitusi sampai dengan peraturan perundangan yang mendukung
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah pula disempumakan.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan kebijakan strategis negara yang
merubah penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi penyerahan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah kecuali (politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, agama, fiskal moneter dan
kewenangan bidang lain) dan mengoptimalkan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah Melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka
pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah dan penyediaan
pelayanan publik dapat lebih cepat dan lebih sederhana, karena dilakukan
oleh pemerintah daerah terdekat sesuai kewenangan yang ada. Kebijakan ini
dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam
maupun di luar negeri. Namun demikian, prinsip otonomi di Indonesia
bukanlah sistem tersendiri, tetapi merupakan sub sistem dari sistem
pemerintahan nasional. Dengan asas desentralisasi yang dilaksanakan
secara bersama dengan dua asas lainnya, yaitu dekonsentrasi dan
pembantuan, otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat terwujudnya
kesejahteraan dan keamanan serta ketertiban masyarakat Indonesia. Oleh
sebab itu setiap kebijakan pembangunan dan proses dalam pelaksanaan
otonomi daerah harus berpedoman pada satu sistem hukum tata negara
dalam arti luas.

         Bertolak dari kondisi tersebut maka otonomi daerah yang digulirkan
sebagai salah satu tuntutan demokrasi, perlu terus di kaji dan di evaluasi agar
pemerataan, keadilan, kesejahteraan, serta potensi keanekaragaman daerah
yang menjadi tujuan otonomi daerah dapat dimanfaatkan dalam
pembangunan daerah guna meningkatkan ekonomi daerah dalam rangka
suksesnya pembangunan nasional Karena salah satu alasan digulirkannya
otonomi daerah juga dalam upaya meredam tuntutan daerah yang ingin
memisahkan diri dari NKRI yang disebabkan ketidakpercayaan dan
kekecewaan daerah terhadap pola pemerintahan masa lalu yang bersifat
sentralistik dan ketidakadilan. Sesuai dengan kerangka otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal memberikan dimensi yang lebih jelas bagi daerah dalam
   17   18   19   20   21   22   23