Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

2) Sarana yang diperlukan adalah penyediaan payung
                    hukum dan anggaran pemberdayaan pihak produksi pangan,
                    industri (korporasi) untuk bersinergi dengan pemerintah dalam
                    turut serta terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan
                    peran aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap
                    berbagai pelanggaran atau penyimpangan serta pemberdayaan
                    pengawasan masyarakat.
                    3) Adapun metode yang digunakan adalah koordinasi secara
                    terpadu antar lembaga/instansi terkait, penelitian dan pengkajian,
                    akselerasi, optimalisasi, pemberdayaan, fasilitasi, pendidikan
                    dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian, serta penegakan
                    hukum, didukung oleh komitmen para pihak yang
                    berkepentingan.

27. Upaya.
         a. Upaya untuk Strategi - 1 : Meningkatkan peran pendidikan
         dan latihan dalam menciptakan SDM yang cerdas, profesional,
         bermoral, berkarakter dan berdaya saing dengan memiliki
         pengetahuan dan keterampilan dibidang produksi pangan.

                   1) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi
                   dengan kementerian Dalam Negeri, kementerian Tenaga Kerja,
                   kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memasukkan
                   agenda-agenda pengembangan pendidikan dan latihan IPTEK
                   dibidang produksi pangan pertanian.

                   2) Pemerintah daerah dan instansi terkait mengoptimalkan
                   kembali penyuluh lapangan dalam bidang pertanian, selain
                   mengadakan penyuluhan teknis juga berperan sebagai mediator
                   antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan para petani.

                                                            77
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10