Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
2) Sarana yang diperlukan adalah penyediaan payung
hukum dan anggaran pemberdayaan pihak produksi pangan,
industri (korporasi) untuk bersinergi dengan pemerintah dalam
turut serta terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan
peran aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap
berbagai pelanggaran atau penyimpangan serta pemberdayaan
pengawasan masyarakat.
3) Adapun metode yang digunakan adalah koordinasi secara
terpadu antar lembaga/instansi terkait, penelitian dan pengkajian,
akselerasi, optimalisasi, pemberdayaan, fasilitasi, pendidikan
dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian, serta penegakan
hukum, didukung oleh komitmen para pihak yang
berkepentingan.
27. Upaya.
a. Upaya untuk Strategi - 1 : Meningkatkan peran pendidikan
dan latihan dalam menciptakan SDM yang cerdas, profesional,
bermoral, berkarakter dan berdaya saing dengan memiliki
pengetahuan dan keterampilan dibidang produksi pangan.
1) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi
dengan kementerian Dalam Negeri, kementerian Tenaga Kerja,
kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memasukkan
agenda-agenda pengembangan pendidikan dan latihan IPTEK
dibidang produksi pangan pertanian.
2) Pemerintah daerah dan instansi terkait mengoptimalkan
kembali penyuluh lapangan dalam bidang pertanian, selain
mengadakan penyuluhan teknis juga berperan sebagai mediator
antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan para petani.
77