Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
pengelolaan lahan yang terprogram dan terpadu terdiri atas Pancasila
sebagai' landasan idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan
Nasional sebagai landasan konsepsional, serta dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan terkait, dan menggunakan referensi
akademis berdasarkan landasan teori dan tinjauan kepustakaan yang
terkait dengan persoalan masalah pengelolaan lahan secara terprogram
dan terpadu.
7. Paradigma Nasional,
a. Landasan Idiil.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara dan
falsafah pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Sebagai landasan
idiil, Pancasila tidak hanya berperan sebagai pedoman dasar bagi
seluruh aktivitas berbangsa dan bernegara, tetapi juga
mencerminkan visi, cita-cita dan jati diri bangsa. Setiap sila yang
terkandung di dalam Pancasila merupakan landasan ideal bagi
penyelenggaraan kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, termasuk dalam implementasi konsepsi - konsepsi
Wawasan Nusantara terhadap pengelolaan lahan yang terprogram
dan terpadu guna mewujudkan ketahanan pangan.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila yang juga digunakan
sebagai pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi bangsa Indonesia
tidak hanya berfungsi sebagai acuan filosofis, tetapi juga sebagai
landasan moral dalam merumuskan konsepsi Wawasan Nusantara
dalam pengelolaan lahan secara terprogram dan terpadu untuk
dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional.
b. Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 adalah landasan konstitusional dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga seluruh proses
perumusan peraturan perundang-undangan di dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia harus merujuk dan tidak boleh