Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Menurut Mubyarto16
Keadilan sosial adalah suatu keadaan suasana kehidupan
masyarakat dimana setiap warganya merasa aman dan tentram, lahir
dan batin, karena prinsip-prinsip keadilan yang dianggap berlaku dan
disetujui masyarakat yang bersangkutan, diakui dan dilaksanakan
secara tertib oleh seluruh anggota masyarakat.
b. Teori Usaha Tani
Usaha tani adalah kegiatan usaha manusia untuk
mengusahakan tanahnya dengan maksud untuk memperoleh hasil
tanaman atau hewan tanpa mengakibatkan berkurangnya kemampuan
tanah yang bersangkutan untuk memperoleh hasil selanjutnya. Menurut
Mubyarto (1986) dan Soekartawi (1987), biaya usaha tani dibedakan
menjadi: Biaya tetap (fixed cost): biaya yang relatif tetap jumlahnya, dan
terus dikeluarkan walaupun produksi yang diperoleh banyak atau
sedikit. Yang termasuk biaya tetap adalah sewa tanah, pajak, alat
pertanian, dan iuran irigasi; Biaya tidak tetap (variable cost): biaya yang
besar kecilnya dipengaruhi oleh produksi yang diperoleh, seperti biaya
saprodi (tenaga kerja, pupuk, pestisida, dan bibit). Hernanto (1989)
menyatakan penerimaan usahatani dapat berupa: (1) hasil penjualan
tanaman, ternak, ikan, atau produk yang akan dijual; (2) produk yang
dikonsumsi petani dan keluarganya selama melakukan kegiatan; dan 3)
kenaikan nilai investasi.17
Usaha tani (farming) adalah bagian inti dari pertanian karena
menyangkut sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budidaya.
Petani adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha
16 M ubyarto, Ekonomi Pancasila, Gagasan dan Kemungkinan, LP3S Jakarta, 1993 hal 63
17 http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdfjthesis/unud-125-818544967-bab%20ii.pdf