Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

3

  perikanan maupun pertambangan. Hal ini sebagai akibat pengelolaan
  sumber daya alam dan lingkungan yang cenderung mengarah pada pola
  pengelolaan yang berorientasi jangka pendek4. World Bank (2008)
  mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat deforestasi
 sekitar 2 juta ha per tahun5. Belum lagi mengacu kepada indikator Indeks
 Kualitas Lingkungan, Indonesia tercatat menempati peringkat ke-102 dan
 merupakan salah satu negara yang memiliki Indeks Kualitas Lingkungan
 terburuk di antara negara-negara berkembang lainnya. Disamping itu,
 kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat pembangunan bukan saja
 akan mengurangi kemampuan sumber daya alam dan fungsi lingkungan
 dalam memenuhi kebutuhan manusia, namun juga memiliki konsekuensi
 terhadap melemahnya ketahanan nasional6. Walaupun telah disebutkan
 bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu arahan dalam
MP3EI, namun secara implisit terkesan bahwa percepatan dan perluasan
pembangunan tersebut masih menititikberatkan kepada perkembangan
ekonomi semata tanpa mempertimbangkan lebih dalam pengelolaan
kualitas hidup secara keseluruhan. Hal tersebut dicirikan dengan belum
maksimalnya dukungan peraturan perundangan beserta aturan turunannya
dalam upaya pembangunan berkelanjutan, kurangnya sinergitas pusat,
provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pembangunan berkelanjutan,
terbatasnya kualitas SDM lingkungan hidup pada masing-masing strata
yang mendukungnya, serta belum dikembangkannya infrastruktur yang
ramah lingkungan khususnya di bidang transportasi merupakan masukan
kritis bagi pengembangan konsep yang dimaksud. Fakta-fakta tersebut
tentunya merupakan bentuk-bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

       Politik pembangunan berkelanjutan merupakan keharusan dalam
rangka mengantisipasi tantangan yang disebutkan di atas, mengingat
pembangunan berkelanjutan memadukan tiga pilar pembangunan secara
proposional yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dengan agenda

4 http://www.menlh.go.id/dewan-nasional-pembangunan-berkelanjutan/
5World Bank, 2008, Forestry Study
6 Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H UUD R11945.
   1   2   3   4   5   6   7   8