Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

LAMPIRAN I.

                                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                          NOMOR 18 TAHUN 2012

                                                                     TENTANG

                                                                      PANGAN

                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 Menimbang:

 a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
         bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;

b. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi
         Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah
         hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang
        waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;

c. bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam
        dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara
        berdaulat dan mandiri;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak sesuai lagi dengan dinamika
        perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan
        hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu
        diganti;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
        perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan.

Mengingat:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

                   Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

                                                                                                     1 /41
   12   13   14   15   16   17   18