Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
LAMPIRAN I.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG
PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang:
a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi
Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah
hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang
waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
c. bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam
dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara
berdaulat dan mandiri;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan
hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan.
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN
1 /41