Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB I
                                            PENDAHULUAN

1. Umum.

          Sejak bergulirnya era reformasi di Indonesia pada tahun 1998, hingga
saat ini enam tuntutan reformasi serasa masih jauh panggang dari api.
Tuntutan pertama, penegakan supremasi hukum, belum dapat dipenuhi.
Hukum belum berperan sebagai panglima. Hukum belum berpihak kepada
rakyat kecil. Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sebagai
tuntutan keduapun demikian adanya, Indonesia berada pada urutan kelima
dari sepuluh negara terkorup di dunia pada tahun 2012 dan urutan pertama
dari lima negara terkorup di Asia Pasifik.1

          Pemberian otonomi daerah (Otda) seluas-luasnya sebagai tuntutan
keempat sudah diwujudkan, namun otonomi yang luas belum merupakan
penjabaran dari desentralisasi secara utuh. Idealnya pelaksanaan otonomi
yang luas harus disertai pula dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, penggalian potensi
dan keanekaragaman daerah yang difokuskan pada peningkatan ekonomi di
tingkat kabupaten /kota.2

           Selain itu implikasi dari pemberlakuan Otda banyak menimbulkan
permasalahan di sana sini. Pembiayaan Pemilu kepala daerah (Pemilukada)
yang sangat mahal, terjadinya politik transaksional, siapa yang mempunyai
uang banyak, dialah yang berkuasa, sehingga mutu kepala daerah tak dapat
diharapkan dan berkembangnya tuntutan daerah untuk dipimpin oleh putra

            1Serba Fakta.bloasDot.com. diunduh Kamis 25 April 2013 pukul 21.34W IB
            2 Titiek Suliyati, Otonomi Daerah dan Perubahan Budaya di Indonesia,
eprints.undip.ac.id- diunduh Kamis 25 April 2013, pukul 21.47 WIB

                                                                           1
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20