Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

85

      masing kementerian, tidak akan terjadi tumpang tindih kebijakan dan
      meminimalkan egosektor masing-masing kegiatan pemerintah,
      sehingga tercapai pro job, pro poor, pro Growth dan pro environment
      untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

 h. Optimalnya koordinasi dan integritas antar lembaga suprastruktur
      pada proses TPKB (suprastruktur dimaksud adalah angggota
      legislatif/ komisi-DPR dan Pemerintah / kementerian terkait dalam
      bidang air seperti petanian, kehutanan, lingkungan, bappenas, Ditjen
      anggaran, dalam negeri), tercapai ;bila dalam pembahasan
      pengelolaan sumber daya air dilakukan dalam satu atap dan dalam
      waktu bersamaan. Pembahasan satu atap dan waktu bersamaan
      akan menghasilkan:
           1. Tercipta koordinasi dan integritas program pengelolaan SDA
               pada suprastruktur.
          2. Meluruskan fungsi DPR sebagai fungsi legislasi, pengawasan
               dan anggaran dalam penyusunan dan pembahasan RAPBN,
          3. Meminimalkan terjadinya praktek KKN dalam pelaksanaan
               kegiatan pengelolaan SDA.
          4. Output TPKB berupa kebijakan pengelolaan SDA mantap
               dapat dilaksanakan pada tingkat substruktur dan sinkron
               dengan usulan dan harapan TKM dan TPN.
          5. Terhindar dari unsur KKN

i. Kearifan local, dalam hal ini peran serta komunitas masyarakat,
     perlu dilibatkan dalam mengelola sumber daya air, untuk
     meminimalkan terjadinya Perubahan tata guna lahan atau alih
     fungsi lahan dan meluasnya DAS kritis, yang berampak kepada
     meluasnya luasan banjir dan juga luasan kekeringan.

j. Penempatan personil/SDM Pengelola SDA di Pemda sesuai dengan
     kompetensi pengelola SDA ( put the right man on the right place )
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12