Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
85
masing kementerian, tidak akan terjadi tumpang tindih kebijakan dan
meminimalkan egosektor masing-masing kegiatan pemerintah,
sehingga tercapai pro job, pro poor, pro Growth dan pro environment
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
h. Optimalnya koordinasi dan integritas antar lembaga suprastruktur
pada proses TPKB (suprastruktur dimaksud adalah angggota
legislatif/ komisi-DPR dan Pemerintah / kementerian terkait dalam
bidang air seperti petanian, kehutanan, lingkungan, bappenas, Ditjen
anggaran, dalam negeri), tercapai ;bila dalam pembahasan
pengelolaan sumber daya air dilakukan dalam satu atap dan dalam
waktu bersamaan. Pembahasan satu atap dan waktu bersamaan
akan menghasilkan:
1. Tercipta koordinasi dan integritas program pengelolaan SDA
pada suprastruktur.
2. Meluruskan fungsi DPR sebagai fungsi legislasi, pengawasan
dan anggaran dalam penyusunan dan pembahasan RAPBN,
3. Meminimalkan terjadinya praktek KKN dalam pelaksanaan
kegiatan pengelolaan SDA.
4. Output TPKB berupa kebijakan pengelolaan SDA mantap
dapat dilaksanakan pada tingkat substruktur dan sinkron
dengan usulan dan harapan TKM dan TPN.
5. Terhindar dari unsur KKN
i. Kearifan local, dalam hal ini peran serta komunitas masyarakat,
perlu dilibatkan dalam mengelola sumber daya air, untuk
meminimalkan terjadinya Perubahan tata guna lahan atau alih
fungsi lahan dan meluasnya DAS kritis, yang berampak kepada
meluasnya luasan banjir dan juga luasan kekeringan.
j. Penempatan personil/SDM Pengelola SDA di Pemda sesuai dengan
kompetensi pengelola SDA ( put the right man on the right place )