Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

mengatur masyarakat, yang disebut "keadilan nonsensual.34 Administrasi
peradilan adalah pendekatan strategis untuk hidup berdampingan secara
damai dalam masyarakat manusia.

7. Kesim pulan Utama dari Ajaran Dasar Islam
         a. Hak Manusia. Islam berdiri untuk kesejahteraan manusia.
              Pengakuan ini melarang penggunaan semua hal yang berbahaya
              bagi keberadaan fisik, mental, atau moral manusia . Secara
              syariah telah memerintahkan manusia untuk memenuhi hak-hak
              pribadi dan harus berlaku jujur dan adil untuk dirinya sendiri, dan
              di sisi lain, telah memintanya untuk mengatur sedemikian rupa
              agar hak-hak orang lain tidak dilanggar. Syariah telah berusaha
              untuk menjaga keseimbangan dalam hak-hak manusia dan hak-
              hak masyarakat sehingga tidak ada konflik yang mungkin timbul
              di antara keduanya.
         b. Hubungan Manusia Secara Umum. Islam memerintahkan
              seorang muslim untuk memperlakukan semua manusia dengan
              jujur, adil dan sopan. Muslim harus menghindari bahasa kasar
              dan tidak senonoh dan harus menjaga perasaan orang lain.
              Harus saling membantu, merawat orang sakit, mendukung miskin
              dan orang cacat, menjaga anak yatim dan janda, memberi
              makanan kepada yang lapar, memberi pakaian kepada yang
              membutuhkan dan membantu pengangguran dalam
              mendapatkan pekerjaan. Ini memberikan panduan bagi para
              pengikutnya tentang kesadaran sosial dan menyarankan mereka
              untuk hidup secara sederhana dan hemat, dengan
               memperhatikan kebutuhan dan persyaratan dari anak-anak
               mereka dan kerabat yang dekat maupun yang jauh, teman-teman
               dan rekan, tetangga mereka dan sesama warga. Ini adalah
               tujuan yang ingin dicapai oleh Islam dalam hubungan dengan

34 Abbasali Amid Zanjani, Consensual Justice in Islam, dalam: Ali Akbar Alikhani et al,
 Political System of Justice in Islam, Tehran, Iranian Institute for Social and Cultural
 Studies; 2009, Him. 11-25.
   1   2   3   4   5   6   7   8