Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
masing-mastng negaranya Dtnamtka antara negara yang satu dengan
lamnya. tidak sama. Hal tersebot tegadi karena dipengaruhi oleh sudut
pandang kepentingan masing-masing negara, baik secara global,
regional, maupun nasional
Dalam hubungannya dengan hal tersebut, tiap-tiap negara drtuntut
untuk mampu memahami perkembangan lingkungan strategis yang
bergulir secara berkesinambungan, yang pada gilirannya dapat
mengetahui perkembangan lingkungan strategis yang tengah
berlangsung, bark secara global, regional, maupun nasional.
Pemahaman demikian ini yang akan menghantar suatu bangsa mampu
mengatasi berbagai perkembangan lingkungan strategis tersebut, untuk
diberdayakan ataupun menyiapkan langkah-langkah ke depan, yang
tentu saja dikaitkan dengan kepentingan nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, peradilan juga tidak akan terlepas
dari dampak globalisasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Akhmad
Suparman,69 globalisasi yang berasal dari kata global bermakna
universal. Sehingga karenanya, globalisasi adalah suatu proses sosial
atau alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia
makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru
dengan menyingkirkan batas batas geografi, ekonomi dan budaya.
Dalam hubungannya dengan hal tersebut maka peradilan drtuntut untuk
lebih transparan, tanpa mengkikis independensi peradilan, yang pada
dasamya merupakan karakteristik peradilan itu sendiri.
Fenomena menunjukkan bahwa banyak negara, utamanya
negara yang tengah berkembang, dituntut untuk menyesuaikan diri dan
memperbaharui sistem peradilannya, karena tuntutan kebutuhan
intemasional, seiring dengan masuknya perusahaan multinasional.
Kondisi demikian ini ditengarai sebagai salah satu faktor pendorong
perbaikan instrumen badan peradilan di negara yang sedang
berkembang, termasuk dalam pengertian ini, di Indonesia.
"blunduh dari httP^/ld.wlklPcdli.org/wiki/Qgojerifl Indonesia