Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

9) Penegakan hukum juga merupakan tantangan yar>g sangat penting dan
       itu termasuk penguatan dan peningkatan kapasitas institusi yang teriibat
       seperti polisi nasional, militer, dan pengadilan nasional.

10) Menghidupkan kembali stabilitas ekonomi.

11) Membangun kepercayaan dan langkah-iangkah stabilisasi mencakup
       spektrum perbatasan dan teriibat dengan banyak inisiatif

12) Pembentukan mekanisme yang efektif seperti komisi di tingkat
       komunitas strategis, kabupaten, provinsi dan level masyarakat agar
       terdapat platform yang koheren, mendiskusikan isu-isu dan perbedaan,
       serta juga untuk membuat rekomendasi yang tepat untuk memastikan
       rekonsiliasi yang efektif.

13) Mempromosikan pemerintahan yang baik dan pelatihan yang
       berkesinambungan tentang hukum internasional dan standar terutama
       pemerintahan sipil, militer dan badan-badan penegak hukum untuk
       memastikan mereka menghormati dan memahami pentingnya mereka
       dalam proses restorasi good governance.

14) Membangun strategi komunikasi yang memungkinkan penyebaran
       inisiatif pemerintah termasuk stakeholder lain pada rekonsiliasi dan
       upaya rekonstruksi. Ini juga harus mencakup keterlibatan dialog dengan
       otoritas yang relevan untuk membahas isu-isu yang berlaku dan
       penyimpangan dalam proses dan juga untuk mendidik masyarakat
       sambil memastikan otoritas yang bertanggung jawab sedang ditangani.

15) Melakukan Kontrol persenjataan pada tahapan rehabilitasi pasca
       konflik sebagai sebagian besar persenjataan tersedia setelah perang.
       Oleh karena itu rencana yang komprehensif harus ditempatkan, dengan
       lembaga-lembaga yang diperlukan termasuk ketersediaan diperlukan
       peraturan perundang-undangan. 16)Manajemen perbatasan dalam fase
       rehabilitasi pasca konflik karean akan meminimalkan dan memilah
        berbagai perselisihan antara negara-negara tetangga.

16) Memainkan peran kunci dalam pengembangan keamanan negara untuk
        perdamaian dan perhubungan. Pengembangan kondisi keamanan

                                                  96
   11   12   13   14   15   16   17