Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
9) Penegakan hukum juga merupakan tantangan yar>g sangat penting dan
itu termasuk penguatan dan peningkatan kapasitas institusi yang teriibat
seperti polisi nasional, militer, dan pengadilan nasional.
10) Menghidupkan kembali stabilitas ekonomi.
11) Membangun kepercayaan dan langkah-iangkah stabilisasi mencakup
spektrum perbatasan dan teriibat dengan banyak inisiatif
12) Pembentukan mekanisme yang efektif seperti komisi di tingkat
komunitas strategis, kabupaten, provinsi dan level masyarakat agar
terdapat platform yang koheren, mendiskusikan isu-isu dan perbedaan,
serta juga untuk membuat rekomendasi yang tepat untuk memastikan
rekonsiliasi yang efektif.
13) Mempromosikan pemerintahan yang baik dan pelatihan yang
berkesinambungan tentang hukum internasional dan standar terutama
pemerintahan sipil, militer dan badan-badan penegak hukum untuk
memastikan mereka menghormati dan memahami pentingnya mereka
dalam proses restorasi good governance.
14) Membangun strategi komunikasi yang memungkinkan penyebaran
inisiatif pemerintah termasuk stakeholder lain pada rekonsiliasi dan
upaya rekonstruksi. Ini juga harus mencakup keterlibatan dialog dengan
otoritas yang relevan untuk membahas isu-isu yang berlaku dan
penyimpangan dalam proses dan juga untuk mendidik masyarakat
sambil memastikan otoritas yang bertanggung jawab sedang ditangani.
15) Melakukan Kontrol persenjataan pada tahapan rehabilitasi pasca
konflik sebagai sebagian besar persenjataan tersedia setelah perang.
Oleh karena itu rencana yang komprehensif harus ditempatkan, dengan
lembaga-lembaga yang diperlukan termasuk ketersediaan diperlukan
peraturan perundang-undangan. 16)Manajemen perbatasan dalam fase
rehabilitasi pasca konflik karean akan meminimalkan dan memilah
berbagai perselisihan antara negara-negara tetangga.
16) Memainkan peran kunci dalam pengembangan keamanan negara untuk
perdamaian dan perhubungan. Pengembangan kondisi keamanan
96