Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

enforcement) serta desakan-desakan agar lembaga-lembaga hukum
dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam proses pembangunan
nasional.

        Kejaksaan Rl berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai lembaga
pemerintah yang tugas dan wewenangnya dibidang penegakan
hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kejaksaan Rl termasuk
salah satu lembaga hukum yang dituntut oleh masyarakat untuk
terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan nasional, antara lain
turut mewujudkan penegakan hukum (law enforcement), menciptakan
kondisi yang mendukung dan melaksanakan pembangunan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta
berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

        Masih adanya pendapat sebagian masyarakat tentang kinerja
Kejaksaan yang diangggap tidak profesional, kurang tanggap, lamban
dan tidak konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara
tindak pidana harus ditanggapi dan ditindak lanjuti secara serius oleh
Kejaksaan dan seluruh aparatumya, penilaian rendahnya kinerja
Kejaksaan terlihat dari masih banyaknya tunggakan penyidikan,
penuntutan yang ditangani Kejaksaaan. Mendasari hal tersebut maka
perlu adanya peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penangan kasus-
kasus tersebut secara cepat, tepat, transparan dan menjamin
kepastian hukum serta keadilan, dalam rangka terwujudnya
Pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk terwujudnya hal
tersebut Sistem Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (SIMKARI)
perlu dioptimalkan dalam proses pelaporan penangan perkara (secara
on line), disamping itu peran SDM Kejaksaan yang profesional yang
didukung metode dan sistem yang baik serta sinergitas hubungan

                                                       2
   11   12   13   14   15   16   17   18   19