Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

memperoleh hak-hak dasar dalam memeluk agamanya
       masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan
       yang dilindungi oieh undang-undang. Dengan memperiakukan
       secara konsekwen pasal Pasal 28 E dan pasal 29 UUD 1945,
       menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
       menurut agamanya. Setiap orang juga berhak atas kebebasan
       meyakini kepercayaannya.
d. Semakin menurunnya ego sektoral masyarakat dalam
       pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam harmonisasi antar
       umat beragama. Meningkatnya kerukunan inter dan antar umat
       beragama. Terciptanya harmoni sosial dalam kehidupan intern
       dan antar umat beragama yang toleran dan saling
       menghormati dalam rangka menciptakan suasana aman dan
       damai, sehingga konflik yang terjadi di beberapa daerah dapat
       diselesaikan dan tidak terulang di daerah lain. Dalam upaya
       meningkatkan harmonisasi antar umat, mulai dilakukan dialog
       bersama tentang kebangsaan melalui media kerjasama intern
       dan antar umat beragama, di bidang sosial dan ekonomi.
       Sepakat menjaga keserasian sosial dalam kelompok—
       kelompok keagamaan dengan memanfaatkan kearifan lokal
       dalam rangka memperkuat hubungan sosial masyarakat. Turut
       berperan dalam pencegahan potensi konflik yang mengandung
      sentimen keagamaan.

                                               74
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11