Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
memperoleh hak-hak dasar dalam memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan
yang dilindungi oieh undang-undang. Dengan memperiakukan
secara konsekwen pasal Pasal 28 E dan pasal 29 UUD 1945,
menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya. Setiap orang juga berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaannya.
d. Semakin menurunnya ego sektoral masyarakat dalam
pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam harmonisasi antar
umat beragama. Meningkatnya kerukunan inter dan antar umat
beragama. Terciptanya harmoni sosial dalam kehidupan intern
dan antar umat beragama yang toleran dan saling
menghormati dalam rangka menciptakan suasana aman dan
damai, sehingga konflik yang terjadi di beberapa daerah dapat
diselesaikan dan tidak terulang di daerah lain. Dalam upaya
meningkatkan harmonisasi antar umat, mulai dilakukan dialog
bersama tentang kebangsaan melalui media kerjasama intern
dan antar umat beragama, di bidang sosial dan ekonomi.
Sepakat menjaga keserasian sosial dalam kelompok—
kelompok keagamaan dengan memanfaatkan kearifan lokal
dalam rangka memperkuat hubungan sosial masyarakat. Turut
berperan dalam pencegahan potensi konflik yang mengandung
sentimen keagamaan.
74