Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

27

  banyaknya IUP yang bermasalah disebabkan oleh tidak efektifnya
  pemerintah daerah dalam menerapkan penerapan kebijakan satu pintu
  dalam pengelolaan pertambangan. Hal ini dapat terlihat dari beberapa
  permasalahan. Pertama, administrasi pemerintahan yang kurang tertib
 dalam meneliti administrasi status sebuah IUP berdasarkan masa
 berlakunya. Masih ditemukan masa berlakunya masih belum selesai,
 pencabutan IUP dilakukan. Masih ditemukan IUP baru yang dikeluarkan di
 atas IUP yang sedang berjalan di mana sedang ada kegiatan dan IUP yang
 tak didayagunakan. Kedua, terkait dengan penyalahgunaan wewenang
 oleh kepala daerah (Bupati/Walikota) yang mengeluarkan “izin usaha
 pertambangan" di atas lahan yang sudah ada dengan pertimbangan lahan
 tambang tidak didayagunakan. Dalam banyak kasus ditemui, “izin usaha
 pertambangan” dikeluarkan di atas lahan yang sedang akan
didayagunakan atau tengah didayagunakan yang berpotensi terjadinya
tumpang tindih. Kasus tumpang tindih yang lain adalah IUP yang
diterbitkan dengan izin pengelolaan hutan tanaman industri.26

          Menurut Kementerian ESDM hampir separuh surat izin usaha
pertambangan bermasalah karena tumpang tindih dengan izin lain atau
dipegang badan usaha non tambang. Sesuai data dari Kementerian ESDM
status IUP sebanyak 10,918, yang memenuhi kritera Clean and Clear
sebanyak 6,041 dan status bermasalah Non Clear and Clear sebanyak
4.877 buah.27 Dampak dari izin yang berstatus bermasalah diantaranya
sektor pajak yang belum dilaporkan, banyaknya pemegang IUP yang belum
memiliki NPWP. Data dari Ditjen Pajak pada Maret 2014 menunjukkan
adanya 3.202 perusahaan yang belum memiliki NPWP dari total 7.754
perusahaan pemegang IUP,28 produksi yang belum tercatat, dana
reklamasi yang belum dikutip, tumpang tindih kewenangan hingga IUP
yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung. Berbagai

266000 Izin Tumpang Tindih. Pemerintah Bentuk Tim Atasi Persoalan tambang mineral
dan batu bara, Kompas 24 Mei 2011.
27Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Tindalk Lanjut Penyelesaian Izin Usaha Pertambangan (IU P), 6 Februari 2014.
28http://koruptorindonesia.co.id/kpk-temukan-10-persoalan-terkait-pengelolaan-tamhang/
KPK Temukan 10 Persoalan terkait Pengelolaan Tambang, diunduh tanggal 5 Juni 2014.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18