Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
/
Nomor 900/351*63*/Bukhaai Bandung, 21 Juli 2014
Sifat 'Biasa-
Lampiran KEPADA:
Hal Pengembalian Kerugian Negara Yth. JA KSA AGUNG
ke Rekening Kas Umum Daerah REPU BLIK INDONESIA
Provinsi Jawa Barat.
di
JAKARTA
Sehubungan • dengan pgtusan ’ Mahkamah Agung Nomdr
02/PDT.G/2010/PN.DPK yang salah satunya mengabulkan tuntutan
Gugatan Jaksa terhadap keluarga Almarhum Yusuf Setiawan untuk
sebagian yaitu • pengembalian kerugian negara sebesar
Rp.28.407\794.247,- (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh juta tujuh
ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), kami
telah menerima pengembalian dimaksud melalui Rekening Kas Umum
Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Juli 2014.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghaturkan, terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap.kinerja Kejaksaan atas
upaya pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana
korupsi..
Atas kerjasamanya, disampaikan.terima kasih.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
2-. Ja ksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
U s a h a ’Negara;
3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jaw a Barat.
Jalan Diponegoro No. 22'Telepon: (0DB2A2A)kNl4fDM23UI K2NI4OG48-4•04121i35r 3347-4230963 F a k s : '(022') 4203450