Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

/

Nomor     900/351*63*/Bukhaai            Bandung, 21 Juli 2014
Sifat     'Biasa-
Lampiran                                 KEPADA:
Hal        Pengembalian Kerugian Negara    Yth. JA KSA AGUNG
           ke Rekening Kas Umum Daerah           REPU BLIK INDONESIA
           Provinsi Jawa Barat.
                                           di
                                                      JAKARTA

                     Sehubungan • dengan pgtusan ’ Mahkamah Agung Nomdr
          02/PDT.G/2010/PN.DPK yang salah satunya mengabulkan tuntutan
          Gugatan Jaksa terhadap keluarga Almarhum Yusuf Setiawan untuk
          sebagian yaitu • pengembalian kerugian negara sebesar
          Rp.28.407\794.247,- (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh juta tujuh
          ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), kami
          telah menerima pengembalian dimaksud melalui Rekening Kas Umum
          Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Juli 2014.

                      Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghaturkan, terima kasih
          dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap.kinerja Kejaksaan atas
          upaya pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana
          korupsi..

                       Atas kerjasamanya, disampaikan.terima kasih.

   Tembusan disampaikan kepada Yth:
   1, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
   2-. Ja ksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata

       U s a h a ’Negara;
   3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jaw a Barat.

     Jalan Diponegoro No. 22'Telepon: (0DB2A2A)kNl4fDM23UI K2NI4OG48-4•04121i35r 3347-4230963 F a k s : '(022') 4203450
   3   4   5   6   7   8   9   10