Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
57
BAB V
KONDISI PENERAPAN ASAS KEADILAN RESTORATIF YANG
DIHARAPKAN
20. Umum.
Keadilan restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon
pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada
kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan
mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada saat in i46
Muladi mengemukakan pandangannya bahwa dilihat dari keadilan restoratif,
posisi perkara harus diubah, bukan lagi demi kepentingan ketertiban,
melainkan demi kepentingan korban beserta pemulihan segi materi dan
psikisnya. Intinya bagaimana menghindarkan pelaku dari pemenjaraan, tetapi
tetap bertanggung jawab.47
Tujuan dari keadilan restoratif adalah mendorong terciptanya peradilan
yang adil dan mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya. Korban
merasa bahwa penderitaannya di perhatikan dan kompensasi yang disepakati
seimbang dengan penderitaan dan kerugian yang dideritanya. Tujuan utama
keadilan restoratif adalah memberdayakan korban, dimana pelaku didorong
agar memperhatiakan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan
terpenuhinya kebutuhan material, emosional, dan sosial sang
korban.Keberhasilan keadilan restoratif, diukur oleh sebesar apa kerugian
yang telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana yang
dijatuhkan hakim. Intinya, sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses
pidana dan dari penjara. Tapi, seperti yang dikatakan Kent Roach, keadilan
46 Eva Achjani Zulfa. 2010. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung : Bandung
Him. 65
47 Muladi. Keadilan Restoratif. Tanggal 21 April 2005 http://www.suarakarya-
online.com/news.htmM 99963>, diakses tanggal 21 Februari 2013.