Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

 1) Kualitas SDM aparatur pemerintah yang memiliki moral
 dan akhlak yang luhur, mempakan modal dasar yang kuat
 untuk membentengi diri dari perbuatan-perbuatan yang
 melanggar norma hukum, agama, dan budaya. Dengan
 kualitas mental spiritual dan budi pekerti yang mulia, akan
 dengan sendirinya dapat menumbuhkan sikap hati-hati,
 waspada atau mawas diri terhadap perbuatan-perbuatan yang
 dapat merugikan orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.

 2) Dengan Kualitas SDM aparatur pemerintah yang
 memiliki kecerdasan yang tinggi, disamping dapat
 memberikan kontribusi pada pengembangan daya kreasi dan
 inovasi yang bermanfaat bagi sesama, juga dapat
 memberikan pengaruh positif terhadap penyelesaian semua
 persoalan karena dapat diatasi dengan tingkat analisa yang
 matang dan komprehensif sehingga dapat mengurangi atau
 menghindari resiko-resiko buruk yang tidak diharapkan.

 3) Melalui Kualitas SDM aparatur pemerintah yang
memiliki kemampuan dan ketrampilan kewirausahaan,
setidaknya akan memberikan kontribusi positif terhadap
kualitas kehidupan ekonomi yang lebih baik, sehingga
kecenderung melakukan tindakan penyelewengan untuk
memperkaya diri sendiri dapat dihindarkan.

4) Kualitas SDM aparatur pemerintah dengan jiwa dan
raga yang sehat akan memberikan kontribusi positif pada
kemampuan berpikir, bersikap, dan bertindak yang lebih baik
dalam setiap mengatasi dan menghadapi persoalan. Dengan
kondisi fisik yang prima, maka kesiapan untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai profesinya jelas akan
membuahkan hasil yang lebih baik.

5) Dalam menghadapi dan menganbsipasi permasalahan
kebangsaan yang semakin kompleks, menuntut kesiapan
   1   2   3   4   5   6   7   8