Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
menunjukkan tantangan yang menuntut suatu mekanisme regional
yang lebih efektif dan demokratis.
Sejak awal kerjasama ASEAN bersifat bottom-up, langkah demi
langkah dan bertahap, pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-1 di Bali
tahun 1976, telah dicapai untuk mencapai kesepakatan secara formal
membahas isu-isu politik dan keamanan. Bali Concord I dan Traktat
Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation - TAC)
telah disepakati pada KTT itu, disamping memperluas bidang-bidang
kerjasama ASEAN, juga memuat norma-norma yang mengatur perilaku
hubungan antara negara-negara anggota ASEAN.
Ketika Indonesia menjadi Ketua KTT ASEAN, Indonesia telah
mensponsori keseimbangan kerjasama ASEAN antara pilar ekonomi
dengan menambahkan pilar politik-keamanan, dan sosial budaya. Pada
KTT ASEAN di Bali tahun 2003, disepakati untuk mentransformasi
ASEAN dari suatu organisasi yang agak longgar menjadi sebuah
komunitas (ASEAN Community) atas dasar political-security
community, economic community dan socio-cultural community. Pada
waktu itu ditargetkan untuk mencapai integrasi penuh ASEAN pada
tahun 2020 secara utuh dalam tiga pilar tersebut. Pada KTT di Cebu
pada tahun 2007, disepakati untuk memajukan target pencapaian
ASEAN Community yang mencakup tiga pilar (ASEAN Security
Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Social and
Cultural Community) menjadi tahun 2015.
Seiring dengan upaya perwujudan komunitas ASEAN, telah
disepakati untuk menyusun Nota Kesepahaman yang atau menjadi
landasan dalam penguatan kerja sama, dan pada KTT ke 13 ASEAN di
Singapura tanggal 20 Nopember 2007, telah ditandatangani Program
Asean (Asean Charter) oleh 10 Kepala Negara / Pemerintahan
Anggota Asean. Kehadiran Program Asean (Asean Charter telah
membuat beberapa perubahan, antara lain :
1) Menjadikan ASEAN sebagai “Legal Personality” atau
Status Hukum.
24

