Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

97

b. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera menata
kembali sistem penggajian seluruh aparatur pemerintahan dan menata
sistem dukungan anggaran untuk implementasi kewaspadaan nasional
terhadap bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan untuk
mencegah teijadinya korupsi di jajaran pemerintahan.

c. Pemerintah segera merealisasikan pemberian penghargaan dan
perlunya perlindungan nyata terhadap anggota masyarakat yang
memberikan informasi dan atau melaporkan adanya tindak pidana
korupsi.

d. Pemerintah dengan bekerjasama dengan para tokoh agama
untuk melakukan kampanye anti korupsi kepada para umatnya dalam
rangka memberikan panduan moral dan menyadarkan masyarakat
termasuk aparatur negara.

e. Pemerintah segera memasukkan pendidikan anti korupsi dalam
kurikulum di sekolah, mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi
dan pendidikan jabatan (kursus, kejuruan) disetiap instansi pemerintah.

f. Pemerintah melalui Kementerian PAN dan Reformasi Birokasi
bekerjsama dengan Kementerian dan LPNK perlu diperhatikan dan
diperbaiki sistem rekruitmen dalam memperoleh aparat pemerintah
yang berkualitas. Seleksi harus bebas dari KKN agar dapat dihasilkan
aparat pemerintah yang mempunyai mental yang baik dan anti terhadap
tindakan korupsi.

g. Pemerintah ( executive, yudicative, legislative) dan bersama
seluruh komponen bangsa harus bersepakat untuk menindak semua
pelanggar tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang
seberat-beratnya tanpa ada pengecualian bila perlu hukuman mati
seperti apa yang dilakukan oleh Italy (tangan besi) guna menghormati
dan menegakkan supremasi hukum dalam rangka kedaulatan negara
untuk meningkatkan ketahanan nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8