Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan
lainnya.
Tinjauan Kepustakaan
a. Pendidikan Demokrasi Pada Masyarakat Multikultural,
Zamroni (Oktober 2011), Menunjukan, dalam kondisi masyarakat
dan bangsa yang semakin maju, etika kehidupan tetap diperlukan (
necessary) tetapi tidak lagi mencukupi (sufficiently). Diperlukan
sistem dan tatanan sosial baru yang dapat mendasari interaksi
dalam kehidupan masyarakat dan bangsa. Terdapat banyak sistem
dan tatanan kehidupan, seperti sistem dan tatanan komunis,
sosialis, diktaktor, kerajaan, demokrasi dan sebagainya. Dalam
perkembangannya sistem saling pengaruh mempengaruhi sehingga
terjadi percampuran diantara sistem dan tatanan tersebut, diantara
berbagai sistem dan tatanan diatas, demokrasi banyak dinilai
sebagai suatu sistem dan tatanan yang paling memadai dan
memberikan jaminan akan terlaksananya interaksi dan kerjasama
diantara warga bangsa yang bisa mengantarkan mereka mencapai
kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera.
b. Demokrasi Konstitusional, pikiran dan gagasan Adnan
Buyung Nasution (2011), dijelaskan bahwa konstitusi yang tidak
mati : (1) Negara atau masyarakat lahir, karena perjanjian antara
individu dengan individu. Karenanya, negara harus memelihara
dengan baik dan wajar hak-hak memerintah yang diserahkan
dengan sukarela oleh individu-individu kepadanya. (2) Jaminan itu
dicantumkan dalam Undang-undang Dasar, di mana dirumuskan
batas-batas kekuasaan negara dan hak-hak rakyat. (3) Apakah
jaminannya dan kalau demikian apakah sebenarnya tujuan negara?
tujuan negara ialah pada mulanya melindungi rakyat dari tindakan-
tindakan sewenang-wenang mereka yang memerintah, dan ciri dari
negara demokrasi modern ialah menjamin hak-hak dasar rakyat dan
adanya pembagian kekuasaan. (4) Tetapi Undang-undang Dasar
adalah hanya huruf-huruf di atas kertas. Apakah ada jaminan,
21

