Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
a. Adanya kebijakan pembangunan kelautan yang
tenntegrasj.
Adanya suatu kebijakan nasional bidang kelautan (Ocean
Policy) yang bersifat menyeluruh dan mengintegrasikan berbagai
aspek pembangunan bidang kelautan yang ada. Melalui
pemanfaatan berbagai sumber daya kelautan beserta pembangunan
sarana dan prasarananya yang sebelumnya dilaksanakan secara
terpisah oleh masing-masing institusi , maka dengan suatu
kebijakan tingkat nasional yang dapat menjadi pedoman bagi setiap
instansi dalam mengembangkan arah pembangunan yang mereka
laksanakan. Pemerintah menunjuk leading sektornya sedangkan
instansi lainnya memberikan dukungan penuh untuk melaksanakan
kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dibuat bisa saja dibagi dalam
2 periode pemberlakuan, yang pertama berupa periode Sharing
Informasi, sedangkan periode kedua berupa penggabungan sistem
informasi disertai dengan penggabungan command control sistim
monitoring permukaan laut.
Kebijakan yang dibuat tersebut harus mampu mensinergikan
fungsi dari berbagai instansi serta mampu memadukan dari
kebijakan dan kewenangan yang ada di masing masing instansi.
Dengan adanya kebijakan yang bersifat nasional yang terintegrasi
maka masing-masing instansi harus mengkonsentrasikan untuk
dapat memberikan kontribusi terhadap sisitim monitoring yang
dimiliknya sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih dalam
menginterpretasikan kepentingannya instansinya,,
b. Tersedianya aturan perundang-undangan di bidang
pengamanan laut yang dapat mengkoordinasikan seluruh
kegiatan dari tiap instansi-instansi yang berwenang.
Saat ini sudah banyak undang-undang dan Peraturan
Pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan laut baik dari aspek
kesejahteraan maupun keamanan, namun karena belum ada arah

