Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
53
2) Menghilangkan niat pihak asing yang mempunyai
keinginan melaksanakan kegiatan Illegal di wilayah Indonesia,
karena seluruh kegiatannya selalu dimonitor selama berada di
wilayah perairan Indonesia sehingga setiap pelaksanaan
lintas damai tidak akan di tempeli dengan kegiatan yang
melawan hukum di wilayah NKRI, sehingga ini tingkat
kerawanan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi
berkurang atau bahkan nihil
3) Mudahnya pelaksanaan kegiatan SAR (Search and
rescue) dikarenakan unsur/ kapal yang melintas diperakan
Indonesia selalu termonitor selama perjalanannya, sehingga
akan mempermudah mencari kapan lewatnya dan kapan kira
kira terjadinya kecelakaan dengan membuka data logging
(Perekam Data) sehingga petugas SAR hanya membutuhkan
waktu yang singkat untuk mencari kapal yang bermasalah/
memerlukan pertolongan,
Dengan melaksanakan penyebaran pemasangan stasion
monitoring permukaan di seluruh wilayah Indonesia, akan
memberikan masukan berupa meningkatnya kemampuan fungsi
monitoring permukaan laut sehingga dapat mengurangi pelanggaran
yang terjadi di perairan Indonesia, Data-data yang didapat oleh satu
sistim monitoring permukaan laut milik salah satu stakeholders
diproses disuatu pusat komando sehingga dapat dimanfaatkan oleh
stakeholders yang lain, dapat di-sharing dan dimanfaatkan bersama.
Dengan proses monitoring yang baik akan lebih membantu
pelaksanaan penindakan di lapangan. Karena dapat saja terjadi
dimana salah satu stakeholders mengetahui adanya pelanggaran
melalui sistim monitoring yang dimilikinya akan tetapi dia tidak bisa
mengambil tindakan sehingga dapat diambil tindakan oleh instansi
lain dengan memanfaatkan informasi, sehingga keterbatasan aiut
dan sarpras di lapangan dapat diatasi dengan koordinasi yang baik

