Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

        a. Peran45adalah perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh
        orang yang berkedudukan dalam masyarakat.

        b. Tokoh masyarakat adalah seseorang yang berpengaruh dan
        ditokohkan oleh lingkungannya. Penokohan tersebut karena pengaruh
        posisi, kedudukan, kemampuan, dan kepiawaiannya. Oleh karena itu,
        segala tindakan, ucapan, dan perbuatannya akan diikuti oleh
        masyarakat dj sekitarnya.5 Pengertian lain tokoh masyarakat adalah
        orang terkemuka karena ke-“tokoh”-annya, sehingga dianggap dan
        diakui sebagai pemimpin masyarakatnya, misalnya tokoh agama,
        tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa/pelajar, tokoh
        pendidikan dan tokoh wanita, dapat melaksanakan fungsi dan
        perannya di dalam kelompok masyarakat secara baik.67Tokoh
        Masyarakat yang dimaksud adalah tokoh masyarakat yang tetap
        berpedoman pada tujuan nasional dalam bingkai keutuhan NKRI.

       c. Tokoh masyarakat tertentu adalah seseorang yang karena
       kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat
        dan/atau pemerintah/

       d. Budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas suatu
       warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya,
       dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.
       Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus
       menuju tujuan politik di antara masyarakat bangsa itu.8 Lebih jauh
       mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa

4 Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional. (2003). Kamus Besar Bahasa
Indonesia, diunduh dari http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php.
5 Donousodo, K. (2008). Peran tokoh masyarakat dalam kesehatan reproduksi yang
responsif gender. Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Pusat Latihan
Gender dan Peningkatan Kualitas Perempuan, hal 9.
6 Sujatno, A. (2010). Teori-teori kepemimpinan. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Rl,
h. 21.
7 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Pasal 1 angka 5.
8 A|mor}d, G. A. & Verba, S. (1963). The Civic Culture. Princeton; Princeton University
Press.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10