Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
panggilan hidup dan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya
untuk mewujudkan cita-citanya.10
Sebagai paradigma nasional, peranan Pancasila sebagai dasar
negara pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila,
ialah keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan
kesatuan. Perpaduan nilai-nilai dasar tersebut telah mampu
mewadahi kebhinekaan aspirasi bangsa Indonesia seluruhnya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila seharusnya selalu
diaktualisasikan oleh para pemimpin bangsa dan tokoh masyarakat
Indonesia. Di samping itu, sudah seharusnya nilai-nilai yang terdapat
dalam setiap sila Pancasila dijadikan sebagai ideologi pemersatu
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang dimaknai secara
utuh menyeluruh dengan implementasi setiap silanya. Dengan realita
ini Pancasila terbukti masih sangat relevan menjadi pedoman dan
pengarah bangsa agar tetap kokoh serta mampu melandasi dalam
memecahkan berbagai permasalahan bangsa. Dengan demikian
meningkatkan peran tokoh masyarakat harus dilandasi Pancasila
sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara dan sebagai
pandangan hidup bangsa.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NR11945) sebagai Landasan Konstitusional.
Bertitik tolak dari Pancasila yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum serta mengandung cita-cita hukum, UUD NRI 1945
merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam
norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan sistem negara
dan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik.
Dengan demikian, seluruh kehidupan bangsa dan negara pada
dasarnya tercakup dalam lingkup pengaturan yang tertuang melalui
pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-
undangan berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.11
10 Pokja Ketahanan Nasional. (2012). ibid, hal 6.
11 Pokja Ketahanan Nasional. (2012). ibid, hal 7.