Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

       panggilan hidup dan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya
       untuk mewujudkan cita-citanya.10

              Sebagai paradigma nasional, peranan Pancasila sebagai dasar
       negara pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila,
       ialah keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan
       kesatuan. Perpaduan nilai-nilai dasar tersebut telah mampu
       mewadahi kebhinekaan aspirasi bangsa Indonesia seluruhnya.
       Dengan demikian nilai-nilai Pancasila seharusnya selalu
       diaktualisasikan oleh para pemimpin bangsa dan tokoh masyarakat
       Indonesia. Di samping itu, sudah seharusnya nilai-nilai yang terdapat
       dalam setiap sila Pancasila dijadikan sebagai ideologi pemersatu
       dalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang dimaknai secara
       utuh menyeluruh dengan implementasi setiap silanya. Dengan realita
       ini Pancasila terbukti masih sangat relevan menjadi pedoman dan
       pengarah bangsa agar tetap kokoh serta mampu melandasi dalam
       memecahkan berbagai permasalahan bangsa. Dengan demikian
       meningkatkan peran tokoh masyarakat harus dilandasi Pancasila
       sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara dan sebagai
       pandangan hidup bangsa.

       b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945 (UUD NR11945) sebagai Landasan Konstitusional.

              Bertitik tolak dari Pancasila yang merupakan sumber dari segala
       sumber hukum serta mengandung cita-cita hukum, UUD NRI 1945
       merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam
       norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan sistem negara
       dan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik.
       Dengan demikian, seluruh kehidupan bangsa dan negara pada
       dasarnya tercakup dalam lingkup pengaturan yang tertuang melalui
       pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-
       undangan berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.11

10 Pokja Ketahanan Nasional. (2012). ibid, hal 6.
11 Pokja Ketahanan Nasional. (2012). ibid, hal 7.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15