Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

          Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia seperti yang tertera
dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar yang b e rb u n yi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka di
susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Hal ini
memiliki makna bahwa Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus
tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
negara Indonesia berkaitan dengan upaya mewujudkan suatu negara yang
dapat memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang adil bagi seluruh
rakyat Indonesia.

         Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan yang adil
pada masyarakat ditempuh melalui pembangunan nasional seperti yang
tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2010-2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2010-2025, dimana sistem pembangunan ekonomi yang
diterapkan hams berpihak pada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Secara
singkat pasal ini memberikan hak kepada negara untuk mengatur dan
menggunakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat
Indonesia, juga membebankan suatu kewajiban kepada negara untuk
menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bilamana hal
ini merupakan kewajiban negara, maka pada sisi lain adalah merupakan
hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapat kemakmuran melalui
penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang
tersedia.
   1   2   3   4   5   6   7