Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Aljazair
artinya dalam penyelenggaraan negara semua produk hukum
dan perundang-undangan harus berdasarkan UUD 2008
amandemen selanjutnya harus dipahami dan dilaksanakan
secara konsekuen dan konsisten oleh seluruh rakyat Aljazair.
BAB III tentang Negara Pasal 27 - Aljazair diasosiasikan
dengan segala bangsa berjuang untuk pembebasan politik
dan ekonomi, untuk hak penentuan nasib sendiri dan
terhadap setiap diskriminasi rasial, dan Pasal 28 - Aljazair
bekerja untuk penguatan kerjasama internasional dan
pengembangan hubungan persahabatan antara Negara, atas
dasar sama, kepentingan bersama dan campur tangan dalam
urusan internal. Ini mendukung prinsip-prinsip dan tujuan
Piagam PBB.13
3) Wawasan Agama Islam sebagai Landasan Visional
Sebagian besar warga Aljazair adalah Muslim Sunni.
Agama Islam memainkan peran penting dalam kehidupan
umat Islam karena menentukan beberapa pedoman, tidak
hanya dalam hal hubungan keluarga, etika dan kebiasaan
makan dan pakaian, tetapi juga dalam hal hukum dan bisnis,
ini ada sejak 1980 untuk sebuah kebangkitan
fundamentalisme di Aljazair. Fundamentalis panggilan untuk
kembali ke prinsip-prinsip dasar Islam dan ajaran Nabi
Muhammad.14 Ini merupakan cara hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai yang ada
dalam Agama Islam, wawasan Agama Islam dijadikan
sebagai landasan visional dalam pembangunan nasional,
agama islam mengikat erat untuk kepentingan nasional dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
13 http://www.algeria-un.org/default.asp7doc-const diunduh Senin, 23 Juli 2012
14 http://agora.qc.ca/dossiers/Algerie) diunduh Senin, 23 Juli 2012

