Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup
perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam
kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berdasarkan Pancasila,
yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang
sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian
ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata12.
c. Teori Keadilan Sosial
Menurut Mubyarto13
Keadilan sosial adalah suatu keadaan suasana kehidupan
masyarakat dimana setiap warganya merasa aman dan tentram,
lahir dan batin, karena prinsip-prinsip keadilan yang dianggap
berlaku dan disetujui masyarakat yang bersangkutan, diakui dan
dilaksanakan secara tertib oleh seluruh anggota masyarakat.
Teori Keadilan sosial ala John Rawls14
Perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar
memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling
kurang beruntung. Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam
prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek
seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan,
pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the p rin cip le o f fa ir
eq u ality o f opportunity menunjukkan pada mereka yang paling
kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan,
pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan
khusus.
12 Modul Tannas 3, Lemhanas, Jakarta 2012 hal. 28.
13 Mubyarto, Ekonomi Pancasila, Gagasan dan Kemungkinan, LP3S Jakarta, 1993 hal. 63.
14http://mbeqedut.bloqspot.com/2011/01/menilik-teori-keadilan-sosial-ala-iohn.html.

