Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

20

              maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup
              perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan
              Pancasila dan UUD 1945. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam
              kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berdasarkan Pancasila,
              yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang
              sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian
             ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan
             kemakmuran rakyat yang adil dan merata12.
            c. Teori Keadilan Sosial
            Menurut Mubyarto13

                        Keadilan sosial adalah suatu keadaan suasana kehidupan
             masyarakat dimana setiap warganya merasa aman dan tentram,
             lahir dan batin, karena prinsip-prinsip keadilan yang dianggap
            berlaku dan disetujui masyarakat yang bersangkutan, diakui dan
            dilaksanakan secara tertib oleh seluruh anggota masyarakat.
           Teori Keadilan sosial ala John Rawls14

                     Perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar
            memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling
           kurang beruntung. Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam
            prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek
           seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan,
           pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the p rin cip le o f fa ir
           eq u ality o f opportunity menunjukkan pada mereka yang paling
           kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan,
           pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan
           khusus.

12 Modul Tannas 3, Lemhanas, Jakarta 2012 hal. 28.
13 Mubyarto, Ekonomi Pancasila, Gagasan dan Kemungkinan, LP3S Jakarta, 1993 hal. 63.
14http://mbeqedut.bloqspot.com/2011/01/menilik-teori-keadilan-sosial-ala-iohn.html.
   1   2   3   4   5   6   7