Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

21

              d. Teori Welfare State
              Menurut J.M Keynes

                          Pengertian welfare state, Welfarestate atau negara
              kesejahteraan adalah negara yang pemerintahannya menjamin
              terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Dalam mewujudkan
              kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar
              kenegaraan, yaitu: Demokrasi (D e m o c ra c y Penegakan Hukum
              (Rute o f Lavtf), perlindungan Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial
              (S o cia lJu ctice) dan anti diskriminasi15.
            Kranenburg 16

                        Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan.
             Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban
             hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan
             warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas
            cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara
            plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya
            pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara
            merata, seimbang.
           e. Teori Kemiskinan

                       Teori kemiskinan pada umumnya bermuara pada dua
            paradigma yang berpengaruh pada pemahaman mengenai
           kemiskinan dan penanggulangan kemiskinan. Dua paradigma
           tersebut adalah N eo-Liberat dan demokrasi sosial. Paradigma N eo-
           Lib erah ersumber pada teori-teori modernisasi yang menekankan
           pada pertumbuhan ekonomi dan produksi (Suharto, 2002).
           Paradigmademokrasi sosial ini tidak melihat kemiskinan sebagai
           persoalan individu, melainkan lebih melihatnya sebagai persoalan
           struktural (cheyne, O' Brien dan Belgrafe, 1998:79).

15http://insanakademis.bloqsDOt.com/2011/10/teori-welfare-state-menurut-im-kevnes.h1^:
16 Darji Darmodiharjo & Shidarta, 2006, PQkok-Pokok Filsafat Hukum, P T Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, hal. 156.
   1   2   3   4   5   6   7   8