Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

faktor utama bangkitnya kelompok Islam militan berjuang dengan apa cara
sekalipun terutama dengan cara terorisme. Negara ASEAN harus
bersama-sama dalam menangani kebangkitan Islam militan dalam usaha
untuk memberantas terorisme. Usaha ini dilaksanakan melalui kelompok-
kelompok kerja ASEAN Regional Forum dan ASEAN Political Security
Community sesuai dengan matlamat yang digariskan dalam ASEAN
Charter [Gambar 1. Negara-negara ASEAN).

7. Paradigma ASEAN.

         Bagi mewujudkan keberhasilan dalam usaha untuk menangani
kebangkitan Islam militan dan memberantas terorisme di Asia Tenggara
maka digunakan paradigma ASEAN sebagai landasan utama yaitu ASEAN
Charter sebagai Landasan Idiil, ASEAN Regional Forum sebagai Landasan
Konstitusional, dan ASEAN Political Security Community sebagai Landasan
Konsepsional, serta Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan
Operasional. Sifat undang-undang dan kovensi ASEAN berlandaskan
kepada hukum internasional dan kovensi-kovensi Persatuan Bangsa-
bangsa Bersatu. Landasan, tersebut adalah sebagai pedoman bagi
menangani kebangkitan Islam militan dan memberantas terorisme sesuai
dengan semangat kerjasamSi ngara-negara persatuan dalam rangka
memelihara keamanan ASEAN.

         a. ASEAN Charter11

                  ASEAN Charter merupakan perlembagaan yang diterima oleh
         negara-negara persatuan bertujuan menjaga dan mempertahankan
         stabilitas serta mewujudkan ASEAN menjadi institusi yang lebih kuat.
         ASEAN Charter meliputi sekuritisasi terhadap semua aspek
         termasuk kompleksitas masalah yang dihadapi sebagai organisasi
         regional. Dengan adanya ASEAN Charter maka sebagai
         organisasi internasional, telah memiliki sebuah tata aturan yang jelas

11 ASEAN REGIONAL FORUM (ARF) - Monterey Institute of International Studies
cns.miis.edu/inventory/pdfs/arf.pdf akses pada 5 Juni 2014.

                                                      15
   12   13   14   15   16   17   18