Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Terorisme merupakan isu yang sedang berkembang di Asia
Tenggara, apabila sering terjadinya kasus-kasus seperti bom bunuh diri,
pemberontakan dan lain-lain kegiatan teroris. Sebelum wujudnya isu
terorisme, awal permasalahan di wildyah Asia Tenggara adalah kegiatan
lintas negara seperti pembajakan dan perdagangan senjata yang
kemudiannya dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk kepentingannya.
Pada awalnya masalah teroris hanya melibatkan negara berkenaan sahaja
tetapi merebak hingga ke masalah serantau dan akhirinya menjadi isu
internasional selepas Peristiwa 11 September. Dunia internasional, mulai
memberi desakan terhadap ASEAN untuk menyelesaikan masalah tersebut
apabila dilihat ancaman terorisme adalah berpunca dari gerakan Islam
militan yang dikatakan bersembunyi di negara Asia Tenggara.10 Dalam
usaha untuk menangani masalah ini, negara ASEAN, dalam forum
kerjasama ARF bersepakat untuk memberantas ancaman terorisme. Ini
adalah sesuai dengan penubuhan ASEAN untuk memelihara keselamatan
dan keamanan seperti mana yang terkandung dalam ASEAN Charter
ASEAN harus berusaha untuk menangani masalah teroris karena
telah menjadi masalah internasional khususnya di rantau Asia Tenggara. Ini
bertujuan untuk mewujudkan rantau ASEAN aman dan sejahtera sesuai
dengan matlamat keamanan internasional. Dalam melaksanakan usaha ini
ARF merupakan instrumen utama dengan melibatkan negara ahli, negara
mitra dialog dan negara pemerhati yang berjumlah kesemua 21 buah
negara. Menangani kebangkitan Islam militan adalah kunci utama dalam
usaha untuk memberantas terorisme di Asia Tenggara karena
kebangkitannya disebabkan faktor agama dan politik. Kondisi ini menjadi
10 Rohan Gunaratnam (ed.),2003, "Terrorism in the Asia-Pacific", Threat and Response, Eastern
University Press, Singapore, him 7.
14

