Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie mengatakan: Ullmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek) yang harus dikembangkan di Indonesia adalah Iptek yang
dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menghasilkan penyelesaian
masalah yang dihadapi bangsa Indonesia”1. Pembangunan di bidang Iptek
adalah amanah konstitusi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar
NRI 1945, Pasal 31 Ayat (5); “Pemerintah memajukan Iptek dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dalam UU No.
17 Tahun 2007 Tentang RPJPN 2005 - 2025, pada bagian IV,1,2,
dijelaskan tentang: Mewujudkan bangsa yang berdaya saing, mengenai
Penguasaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Iptek, serta pentingnya
penguatan sistem inovasi (SIN) dengan mendorong pembangunan
ekonomi yang berbasis Iptek. Rencana Strategis Kementerian Riset dan
Teknologi (Kemenristek), 2010 - 2014, telah menjadikan peningkatan
produktivitas litbang nasional dan peningkatan konstribusi Iptek dalam
pembangunan nasional sebagai tujuan untuk mewujudkan Visi Iptek: “Iptek
untuk kesejahteraan dan kemajuan peradaban”. Oleh karena itu, Strategi
Pembangunan Iptek, diarahkan kepada:(1). Penguatan Sistem Inovasi
Nasional (SINas); (2). Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Iptek (P3 Iptek)2.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah
pulau 13.466 berdasarkan nama dan koordinat, luas daratan 1.922.570
km2 dan luas perairan 3.257.483 km2. Jumlah itu diketahui berdasarkan
1 A. Makmur Makka. 2010. Buku Jejak Pemikiran B.J. Habibie: Peradaban Teknologi
Untuk Kemandirian Bangsa. Jakarta: Penerbit Mizan: 131.
2 Gusti Muhammad Hatta. 2012. Kebijakan dan Strategi Bidang Iptek dalam rangka
Mendukung Pemerataan Pembangunan Nasional. Ceramah pada PPSA XVIII 19 Juli
2012. Jakarta: Lemhannas Rl.
1

