Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
kehilangan perannya sebagai intermediate government (perantara
pemerintahan).7
Karenanya, para gubernur mengusulkan agar gubernur mempunyai
kewenangan yang tegas terhadap bupati/walikota di wilayah provinsinya.
Usulan mereka bersambut, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
saat meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Gubernur Seluruh Indonesia di
Makassar menyinggung bahwa wakil presiden di daerah adalah gubernur.
Rapat Kerja Gubernur se-lndonesia di Pekanbaru dan Makassar
menyimpulkan antara lain penguatan peran gubernur sebagai one single
command (kesatuan komando), yaitu gubernur memantapkan koordinasi
antar level pemerintahan dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah, serta mendukung efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintah daerah.8 Bagaimana reposisi peran gubernur
berikut tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah dan wakil
pemerintah pusat merupakan isu krusial UU Pemerintahan Daerah. Dual
role tersebut memosisikan gubernur dalam hubungannya dengan presiden
dan kementerian/lembaga di tingkat pusat, dalam hubungannya dengan
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat provinsi, serta dalam
hubungannya dengan bupati/walikota dan SKPD di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai Penjabaran dari UU Nomor 32 Tahun 2004, telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di WHayah Provinsi. Di dalam PP ini
dijelaskan, gubernur mempunyai kewenangan penuh terhadap
kelangsungan pemerintahan kabupaten/kota dan sekaligus berhak
memberikan reward dan sanksi pada kabupaten/kota. Jika di pusat ada
menteri yang menjadi tangan kanan presiden, maka gubernur adalah
7Situm eang, Ikhwan M ansyur. Reposisi Peran Gubernur Dalam UU Pem erintahan Daerah.
Dalam: http://politik.kompasiana.com/2011/09/22/reposisi-peran-aubernur-dalam-uu-
pem erintahan-daerah-381878.html 05/06/2013 15:06
8 Ibid

