Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
tangan kiri presiden untuk menjadi pelaksana sektor di daerah. Ini artinya,
posisi gubernur setara dengan menteri, pandangan seperti ini adalah salah
satu penafsiran sebagian Gubernur di daerah terhadap subtansi PP No 19
Tahun 2010. P P ini merupakan hasil evaluasi dari UU 32 tahun 2004
berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, utamanya dalam
Pasal 38 tentang tugas gubernur. Tujuan PP No 19 Tahun 2010 ini tidak
membuat daerah menjadi arogan kekuasaan khususnya menyangkut
kewenangan kabupaten/kota dan provinsi, melainkan fokus untuk
menumbuh pesatkan ekonomi. Ini artinya, sudah jelas jika PP 19 tahun
2010 hanya untuk mempertegas kewenangan dan tugas gubernur, sebab
dalam UU 32 tahun 2004 sebenarnya kewenangan dan tugas gubernur
sudah diatur secara tersirat, hanya masing-masing walikota dan bupati
kurang memahami akan hal ini.
Keberadaan P P No 19 Tahun 2010 sekarang menjadi multi tafsir
karena ditafsirkan oleh sebagian Gubernur, bahwa Gubernur dapat
memberhentikan Bupati atau Walikota yang tidak taat dengan Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, dengan
mengusulkannya kepada Presiden melalui Mendagri. PP No 19 Tahun
2010 secara yuridis normative adalah melaksanakan Pasal 38 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sesuai ketentuan
normative tersebut, Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang: a. pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota; b.
koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan
kabupaten/kota; c. koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota. Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana
dimaksud dibebankan kepada APBN.
Menyikapi kondisi tersebut dikaitkan dengan perkembangan
lingkungan strategis, diharapkan adanya strategi yang komprehensif untuk
mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat guna
mewujudkan stabilitas politik dalam rangka keutuhan NKRI.

