Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
menggunakan pisau analisis Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
b. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu mempelajari
referensi yang berkaitan dengan permasalahan, pendekatan yuridis
sosiologis dengan melihat aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan serta aspek hukum yang
berhubungan dengan konsepsi pembaruan hukum guna menghadapi
tantangan global dalam rangka pembangunan nasional.
5. Pengertian
a. Pembaruan adalah proses, cara, perbuatan membarui: sudah banyak
dibahas mengenai cara berpikir masyarakat.2
b. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan.3
c. Hukum Nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri
atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh
masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati
dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.4
d. Tata Laksana Pemerintahan Yang Baik (g ood governance) adalah
seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta
maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan
yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu
akan menjadi sempuma-namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi
penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.5
e. Tujuan Nasional Indonesia adalah mencakup tiga hal, yaitu: 1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
2 Artikata.com/arti-359144-pembaruan.html, 06/09/2013/16.58 wib.
3 ld.wikipedia.org/wiki/hukum, 03/09/2013/ 21.27 wib.
4 Hestiana-3kj2.blogspotcom/2012/01/pengertian-hukum-nasional.html, 03/09/2013/ 2 1.36 wib.
ld.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik, 07/09/2013/13.54 wib.

