Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

             Indonesia, 2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
             kehidupan bangsa, 3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.6

         f. S uprem asi Hukum adalah supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi
            (teratas) dan hukum artinya peraturan. Jadi, supremas hukum mempunyai
            pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.7

        g. Budaya Hukum adalah hukum pada dasamya tidak hanya sekedar
            rumusan hitam di atas putih saja sebagaimana yang dituangkan dalam
            berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi hendaknya hukum
            dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan
            masyarakat melalui pola tingkah laku warganya. Hal ini berarti hukum
            sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti: nilai, sikap, dan
            pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur/ budaya
            hukum.8

        h. Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
            atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
            prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam
            kehidupan bermasyarakat dan bemegara.9

        i. Tujuan Penegakan Hukum adalah secara teoris, terdapat tiga tujuan
            hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan dapat
           dikatakan sebagai tujuan utama yang bersifat universal.10

       j. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
           berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa
           dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang
           termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945, yaitu melindungi segenap
           bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan

6
Organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_alinea_ke_4_republikJndonesia_ilmu_pendi
dikan_pmp_dan_ppkn, 07/09/2013/, 14.10 wib.
7 Rafi-thegunners.blogspotcom/2011/04/supremasi-hukum.html, 03/0 9/2 01 3/1 4 .1 9 wib.
8 Junaidimaulana.blogspot.eom/2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_23.html/07/09/2013/15:32wib.
9 Jimly Asshiddiqie, PENEGAKAN HUKUM, makalah tanpa tanggal dan tahun.
10 Moh. Mahfud MD, PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA PEM ERINTAHAN YANG BAIK, makalah tanpa tanggal
dan tahun.
   1   2   3   4   5   6   7   8