Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

    ditengarai gerakan separatisme GAM masih tetap eksis dan
    melanjutkan perjuangannya untuk merdeka lepas dari Negara
     Kesatuan Republik Indonesia.

    b. Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh
     Merdeka (GAM) untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai,
     menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua2 melalui Nota
     kesepahaman (Moll) tersebut oleh GAM telah dimanfaatkan untuk
     memprofokasi dan mempengaruhi rakyat Aceh bahwa GAM telah
     memenangkan perang melawan Indonesia dan momen perdamaian
    tersebut dijadikan langkah awal menuju kemerdekaan Aceh. Tujuan
     utama GAM untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
     Indonesia tidak pernah hilang dan akan terus diperjuangkan melalui
     strategi yang berbeda yaitu dari cara kekerasan/militer beralih ke cara-
     cara politis, ekonomi dan sosial budaya dengan tetap menyiapkan
     sayap militernya. Kondisi tersebut sangat membahayakan keutuhan
     Negara Republik Indonesia apabila tidak ditangani secara tepat, tegas
     dan menyeluruh sebab akan dapat menjadi preseden buruk bagi
     wilayah-wilayah lain untuk melakukan hal yang sama dan akan
     mengarah terjadinya disintegrasi bangsa yang dapat memecahbelah
     persatuan dan kesatuan bangsa yang telah terbina sejak disepakatinya
     sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang lalu, hal tersebut
     antara lain disebabkan menurunnya wawasan dan semangat
     kebangsaan dari sebagian besar masyarakat Aceh.

     c. Mencermati hal tersebut diatas guna menjaga persatuan dan
     kesatuan bangsa serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
     Indonesia akibat menurunnya semangat kebangsaan masyarakat Aceh
     dan masih adanya gerakan separatisme GAM yang tetap bercita-cita
     untuk merdeka lepas dari Negara kesatuan Republik Indonesia maka
     periu langkah-langkah penyelesaian secara konseptual, komprehensif,
     terpadu, menyeluruh, tegas dan berani meliputi penanganan diseluruh

2 Nota Kesepahaman Pemerintah Rl dan GAM; Helsinki, 15 Agustus 2005.
   13   14   15   16   17   18   19