Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
26
4) Ditetapkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun nomor 8 tahun 2012
tentang Wali Nangroe merupakan salah satu momen yang
sudah masuk dalam grand strategi Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) yang direncanakan pada tahun 2006 pasca penanda
tanganan MoU Helsinki
5) Kebijakan pemerintahan Aceh yang sangat diskriminatif
terhadap pemerintah-pemerintah daerah kab/kota yang kepala
daerahnya bukan dari GAM dan daerah yang secara geografis
dan demografis berada di luar wilayah-wilayah basis GAM
serta penduduknya merasa bukan suku Aceh dan dalam
sejarah perjuangan GAM tidak pernah mendukung secara
langsung bahkan selalu menentang GAM pada masa lalu yaitu
daerah-daerah ALAS ( Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues,
Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil) dan wilayah
ABAS (kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya,
Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Singkil) baik
dibidang anggaran, pengawasan maupun bidang-bidang
lainnya.
Kondisi ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan
bangsa di Aceh Kebijakan dan langkah tindakan pemerintah kurang
mengantisipasi upaya pemenangan Pemilu dan Pilkada di Aceh oleh
mantan GAM, kecuali yang dilakukan oleh TNI khususnya Kodam IM
namun kurang mendapat dukungan dari pemerintah pusat serta
cenderung bekerja sendirian. Sehingga kedepan perlu upaya
pencegahan dan antisipasi agar politik di Aceh dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
f. Tinjauan Gatra Ekonomi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Pasca MoU dari
tahun ke tahun meningkat terus dan untuk tahun 2013 ini mencapai

