Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
23
1) Pasca penandatanganan M oll Helsinki 15 Agustus 2005
dimana pada klausul naskah nota kesepahaman penyelesaian
Aceh disebutkan bahwa penyelesaian Aceh diwujudkan
melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara
kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia33, artinya bahwa
pasca M oll Helsinki ini para pihak khususnya mantan GAM
hams tunduk pada ketentuan hukum dan konstitusi Negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Pada kenyataannya GAM yang berubah
nama menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA) sampai saat ini
masih berupaya untuk menyebarkan ideologinya,
mempengaruhi rakyat Aceh untuk tetap memperjuangkan
kemerdekaannya34. Mantan GAM tetap merasa bukan orang
Indonesia atau bagian dari Bangsa Indonesia dan masih terus
secara aktif mempengaruhi masyarakat untuk
memperjuangkan kemerdekaan, terpisah dari NKRI dan
membentuk Negara Aceh yang berdasarkan syareat Islam.
2) Fakta bahwa KPA (Komite Peralihan Aceh) sampai saat
ini melakukan upaya-upaya untuk mengikis nilai nilai
kebangsaan Indonesia dan ideologi Pancasila dengan
mengobarkan semangat Aceh sebagai bangsa, Aceh yang
berdaulat, Aceh yang mempunyai hukum sendiri, Aceh yang
berbudaya dan Aceh yang merdeka, ini di diwujudkan dengan
antara lain pelaksanaan upacara bendera di beberapa
instansi pemerintah dan sekolah kini tidak lagi
mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan
pembacaan teks Pancasila35.
Kuatnya tekanan yang dilakukan mantan GAM dalam
menanamkan ideologi kebangsaan Aceh yang dilakukan
33 Nota Kesepahaman MoU Helsinki (terjemahan), 15 Agustus 2005
34 ibid, Laksmi Sudewo, 2013 “GAM dan Gerilya Politik”
36 Ibid Laksmi Sudewo, 2013

