Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

23

                  1) Pasca penandatanganan M oll Helsinki 15 Agustus 2005
                  dimana pada klausul naskah nota kesepahaman penyelesaian
                  Aceh disebutkan bahwa penyelesaian Aceh diwujudkan
                  melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara
                  kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia33, artinya bahwa
                  pasca M oll Helsinki ini para pihak khususnya mantan GAM
                  hams tunduk pada ketentuan hukum dan konstitusi Negara
                  kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
                  dan UUD 1945. Pada kenyataannya GAM yang berubah
                  nama menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA) sampai saat ini
                  masih berupaya untuk menyebarkan ideologinya,
                  mempengaruhi rakyat Aceh untuk tetap memperjuangkan
                  kemerdekaannya34. Mantan GAM tetap merasa bukan orang
                  Indonesia atau bagian dari Bangsa Indonesia dan masih terus
                  secara aktif mempengaruhi masyarakat untuk
                  memperjuangkan kemerdekaan, terpisah dari NKRI dan
                  membentuk Negara Aceh yang berdasarkan syareat Islam.

                  2) Fakta bahwa KPA (Komite Peralihan Aceh) sampai saat
                  ini melakukan upaya-upaya untuk mengikis nilai nilai
                  kebangsaan Indonesia dan ideologi Pancasila dengan
                  mengobarkan semangat Aceh sebagai bangsa, Aceh yang
                  berdaulat, Aceh yang mempunyai hukum sendiri, Aceh yang
                  berbudaya dan Aceh yang merdeka, ini di diwujudkan dengan
                  antara lain pelaksanaan upacara bendera di beberapa
                  instansi pemerintah dan sekolah kini tidak lagi
                  mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan
                  pembacaan teks Pancasila35.

                        Kuatnya tekanan yang dilakukan mantan GAM dalam
                  menanamkan ideologi kebangsaan Aceh yang dilakukan

33 Nota Kesepahaman MoU Helsinki (terjemahan), 15 Agustus 2005
34 ibid, Laksmi Sudewo, 2013 “GAM dan Gerilya Politik”
36 Ibid Laksmi Sudewo, 2013
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16