Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Terbentuknya Negara Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 oleh Bung Kamo dan Bung Hatta atas desakan para
pemuda dan pelajar yang ketika itu memahami peristiwa atau pergolakan dunia
dengan ditandai oleh perang dunia I. Peristiwa dan kondisi ini harus dimanfaatkan
sebaik mungkin untuk melahirkan suatu negara-bangsa yang telah lama
dipersiapkan melalui suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh penjajah Jepang (Dai
Nipon) sebagai kompensasi bumi putra atau bumi pertiwi. Namun, jika menunggu
kepanitiaan yang sedang bekeija untuk mendeklarasikan atau memproklamirkan
suatu negara bam, maka peristiwa tersebut akan terlewatkan dengan sia-sia dan
belum tentu negara bam tersebut cepat terwujud.
Seiring berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibutuhkan suatu
pilar demokrasi untuk meletakkan dasar-dasar atau fondasi demokrasi yang hidup
dan berkembang di nusantara. Adapun praktek demokrasi dan ideologi yang lain,
yang di praktekkan dan dikembangkan di negara-negara Erofa dan Asia Timur
dapat dijadikan referensi dalam mengkonstruksikan suatu konsep demokrasi ke-
Indonesiaan seperti yang kita kenal hingga saat ini yakni demokrasi Pancasila.
Pilar demokrasi yang dibutuhkan adalah adanya partai politik yang
tumbuh dan berkembang sebagai media atau alat mempeijuangkan aspirasi anggota
dan masyarakat untuk mewujudkan Negara Indonesia yang Sejahtera,
mencerdaskan masyarakat dan jauh dari eksploitasi serta penjajahan oleh bangsa
lain maupun oleh bangsa sendiri.
Dengan demikian perkembangan politik dan partai politik di Indonesia
sangat mewamai perkembangan demokrasi di Indonesia. Hal ini dapat dipahami,
karena partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan
politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi
politik masyarakat. Dengan banyaknya partai politik (multi partai) telah
memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan
aspirasinya dan meraih peluang untuk mempeijuangkan hak-haknya serta

