Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
16
penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b) Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dardji
Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan
UUD 1945.
c) Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. Drs.
Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-
Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-
undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 194513.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, secara normatif dapat kita
simak sebagai berikut:
a) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moralkepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f) Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
13Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedi bebas

