Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

16

                  penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin
                  menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
                  b) Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dardji

                       Darmadihardja, S.H.
                              Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang

                  bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,
                  yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan
                  UUD 1945.
                  c) Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. Drs.

                       Notonegoro, S.H.
                              Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh

                  hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-
                  Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan
                  beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
                  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

                        Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
             dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
             penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-
             undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
             1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 194513.

                        Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, secara normatif dapat kita
             simak sebagai berikut:

                 a) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
                b) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
                c) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara

                      moralkepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
                d) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
                e) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
                f) Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
                g) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

13Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedi bebas
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17