Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
Rumusan ketahanan nasional sebagai suatu pengertian baku sangat diperlukan
dalammenghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa untuk
dipakaisebagai dasar atau titik tolak dalam penjabarannya. Untuk lebih memahami
konsepdasar ketahanan nasional, substansi materi ini meliputi pengertian,
konsepsi,hakikat, asas-asas, sifat, kedudukan dan fungsi, dasar pemikiran,
perincian, danhubungan antara gatra dalam astagatra.
Konsepsi ketahanan nasional (tanas) Indonesia adalah konsepsi
pengembangankekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraandan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupansecara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila,
UUD 1945, danwawasan nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional
Indonesiamerupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan
bangsa yangmengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan
pendekatankesejahteraan dan keamanan.
Konsepsi ketahanan nasional tersebut merupakan landasan bagai partai
politik dalam menjalankan dan mengoptimalkan perannya dalam pengembangan
demokrasi Pancasila. Di mana peran partai politik tersebut diperlukan, karena
partai politik meruapakan salah satu intrumen dari demokrasi pancasila dan
pengembangannya.10
10. Tinjauan Pustaka
Cipto (1998:l)Partai berasal dari bahasa Latin yaitu partire yang
bermakna membagi. Partai merupakan peralihan jangka panjang dari istilah faksi,
dimana faksi di Eropa pada masa lalu sekitar abad XVIII memiliki konotasi negatif
dan sangat dikenal sebagai organisasi penghasut yang ada dalam setiap bentuk
organisasi politik. Faksi berasal dari bahasa Latin, yakni facere yang artinya
bertindak atau berbuat, dalam pengertian politik faksi adalah kelompok yang
melakukan tindakan-tindakan merusak, kejam dan bengis. Pembicaraan tentang
faksi biasanya mengarah pada pembicaraan kelompok di mana kepentingan
bersama harus tunduk pada kepentingan perorangan.
Pengertian lainya di berikan oleh Carl._ J. Friedrich,{Koesnadi
Hardjosoemantri, S;H Hal : 160, 1972): menurutnya partai politik adalah

