Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
11
kemudian menjadi Papua Barat). Dalam perkembangan selanjutnya pemerintah
Indonesia menindaklanjuti perubahan nama tersebut yang diperkuat dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah tahun 2007, nama provinsi ini secara
resmi diubah menjadi Papua.5 Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan
provinsi yang memperoleh status otonomi khusus. Dalam penulisan Kertas
Karya Perorangan (Taskap) ini, yang dimaksud dengan Papua adalah provinsi
yang ada di tanah Papua, yang meliputi provinsi Papua dan Papua Barat.
4. Perspektif Wawasan Nusantara adalah pendekatan melalui cara
pandang bangsa Indonesia yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran, yaitu
dimensi pemikiran realita (kewilayahan) dan dimensi pemikiran fenomena
(pemanfaatan). Melalui pendekatan wawasan nusantara akan memperkaya
wawasan dalam menganalisis, sekaligus mencari pemecahan permasalahan
dan fenomena sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara guna mencapai tujuan nasional serta diharapkan tidak mudah terseret
oleh berbagai permasalahan bangsa yang bersifat S A R A dan sektoral.
Pendekatan dengan menggunakan asas wawasan nusantara, meliputi
kepentingan bersama, keadilan dan kesetiaan,
5. Keutuhan NKRI adalah keutuhan Negara Ke&atuan Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggai 17 Agustus 1945 yang meliputi wilayah dari
Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote yang harus
dijaga dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik
dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
segenap bangsa.
6. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan
kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar
masyarakat Papua.6
5IrianPeJraaytuarmanenPjaemdiePrianptuaah. Nomor 24 tahun 2007 tanggal 18 April 2007 tentang perubahan nama Provinsi
P6apUuan.dang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi

