Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
98
potensi konflik dan separatisme serta melakukan tindakan penegakan
hukum secara tegas terhadap OPM/B yang mengganggu hak-hak
masyarakat sipil, sehingga timbul kesadaran bahwa Papua merupakan
bagian dari NKRI. Melalui pendekatan terhadap saudara kita yang
bersebrangan pendapat, melakukan counter opini di media massa dan
dunia maya untuk mengimbangi pemberitaan-pemberitaan sepihak,
melakukan tindakan penegakan hukum secara smart power, adanya
kebijakan dalam penanganan keamanan di Papua, kepastian hukum
dalam penanganan Papua, melakukan diplomasi di luar negeri,
kerjasama dalam pengamanan perbatasan, patroli dan latihan bersama
dengan P N G serta implimentasi dalam aksi penanganan gangguan
keamanan di Papua.
4) Meningkatkan pembangunan infrastruktur meliputi jalan dan
sarana telekomunikasi, agar pembangunan dapat dirasakan dan
menyentuh kepentingan masyarakat Papua. Melalui penyusunan
program perencanaan sistem transportasi terpadu, pembangunan
infrastruktur jaring jalan strategis, pembangunan infrastruktur
telekomunikasi, meningkatkan partisipasi rakyat dalam pembangunan
dan menyusun kebijakan tentang rencana induk.
f. Penanganan permasalahan Papua harus mendapat perhatian khusus
dan perlu segera dicarikan solusi terbaik, karena tidak menutup
kemungkinan akibat salah penafsiran rakyat Papua terhadap pemerintah
yang kurang memperhatikan kesejahteraan. Rakyat menilai kebijakan yang
telah dikeluarkan pemerintah belum sesuai dengan apa yang menjadi
harapan mereka. Kemudian, masyarakat masih merasakan belum adanya
ketentraman, kenyamanan dan keamanan akibat tindakan kekerasan dan
kriminal dari kelompok OPM yang selalu memaksakan kehendaknya. Bila
hal tersebut terus menerus terjadi, maka akan membahayakan eksistensi
dan keutuhan NKRI.
29. Saran. Untuk mendukung tercapainya sasaran penanganan Papua dengan
perspektif wawasan nusantara, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut:
a. Perlunya Pemerintah bersama D PR RI segera merespon dan
menindaklanjuti tentang revitalisasi kebijakan otonomi khusus dengan format

