Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

99

  baru bagi Papua yang lebih disempurnakan dan lebih berpihak kepada
 masyarakat Papua. Dilakukan guna menumbuhkan kepercayaan
 masyarakat Papua terhadap Pemerintah Pusat melalui otonomi khusus.
 Otonomi khusus kepada Provinsi, bukan kepada Kabupaten/Kota seperti
 yang berlaku seperti sekarang ini, kemudian Provinsi segera
 menjabarkannya dalam bentuk Perdasus dan Perdasi serta dijalankan
 dengan akuntabel dan transparan.
 b. Perlunya Pemerintah bersama DPR RI segera merumuskan kebijakan
baru tentang percepatan pembangunan di Papua sebagai pengganti
kebijakan dan program UP4B yang tahun 2014 ini selesai. Yang bertugas
hampir sama yaitu, untuk membantu dalam proses koordinasi, memfasilitasi
perencanaan dan pendanaan serta pengendalian dan evaluasi percepatan
pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Sehingga dapat
digunakan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi
maupun Kabupaten/Kota di Papua untuk menyampaikan usulan kebijakan
pembangunan kepada Pemerintah Pusat lewat kementerian/lembaga
negara demi pelaksanaan percepatan pembangunan.
c. Perlunya pemerintah dan DP R RI untuk tidak memfasilitasi forum
“dialog” yang selalu dituntut oleh masyarakat yang mengatasnamakan dan
mewakili rakyat Papua. Melalui jalan rekonsiliasi damai, itu merupakan
solusi yang bijaksana, karena walaupun bagaimana Papua adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keberadaan NKRI.

                                                          Jakarta, September 2014
                                                                          Penulis,

                                                         Cecep Rahmad Mujono, M.Sc
                                                               Kolonel Inf NRP. 30798
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10